Percobaan

 


Bawaslu Muaro Jambi: Hanya Temukan Pelanggaran Administrasi


SENGETI - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muaro Jambi menemukan pelanggaran pada proses pencoblosan dan penghitungan suara.


Namun, Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi menegaskan bahwa, temuan tersebut hanya pelanggaran administrasi.


Kata dia, ada 13 TPS yang melakukan pelanggaran. 13 TPS ini terdapat di dua kecamatan, yakni di Jambi Luar Kota dan Kecamatan Kumpeh Ulu.


"Dari dua kecamatan tersebut, paling banyak yang melakukan pelanggaran ada di Kecamatan Jaluko yaitu 10 TPS yang berasal dari 6 Desa. Sementara di Kumpeh Ulu ada 3 TPS yang berasal dari satu desa," kata Dedi Wahyudi.


Dedi Wahyudi menyebut, jika 13 pelanggaran itu merupakan laporan dari masyarakat. Dari persoalan itu, ada puluhan orang yang ikut dilaporkan.


"Untuk orang yang terlapor ada 29 orang. Rinciannya 16 orang di kecamatan Jaluko dan 13 orang di Kumpeh Ulu," ujar Dedi.


Menurut Dedi, dari semua TPS yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, sebenarnya ada 167 TPS yang dilaporkan oleh masyarakat. TPS tersebut tersebar di 43 desa dari 3 Kecamatan. Dari laporan itu, sebanyak 203 orang ikut menjadi terlapor.


Namun demikian, yang bisa diproses dan diajukan ke KPU Kabupaten Muaro Jambi hanya 13 TPS. Selebihnya tidak terbukti.


"Yang memenuhi unsur pelanggan hanya 13 TPS yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi," tutupnya.