SENGETI - Dewan Muaro Jambi fraksi PAN kerua Komisi I DPRD Muaro Jambi, Ulil Amri menyebutkan ada Ribuan kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) nunggak pajak. Menunggaknya pajak kendaraan ASN ini didominasi oleh roda dua dan roda enpat.
"Hingga Agustus 2024 ini, data informasi yang didapat dari Samsat Muaro Jambi ada 1.500 unit kendaraan yang digunakan ASN Kabupaten Muaro Jambi menunggak pajak, " Kata ulil.
ulil menjelaskan, permasalahan tunggakan pajak kendaraan plat merah ini, tentu terdapat banyak hal yang harus dilakukan sinergitas dan kolaborasi antara kantor Samsat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi seperti bagaimana membangun basis data. Sebab, di antara kendaraan yang menunggak pajak itu, menurutnya tidak semuanya di operasionalkan, seperti kendaraan yang sudah rusak, bahkan tidak lagi dikuasai lagi oleh Pemkab Muaro Jambi.
Ulil Amri Menegaskan , Ya terkait dengan aset kendaraan bermotor kita menurut informasi saya dapat dari Samsat ternyata di pemerintah ini kendaraan pemerintah Muaro Jambi masih ada 1500 kendaraan yang masih belum bayar pajak, kita harap ini cepat dibenahi kalau memang harus dilunasi ,"katanya.
Kalau ada persoalan yang tidak layak pakai itu dibenahi sudah dihapus jadi kita tidak terbeban oleh anggaran,tetapi ada 1500 yang belum membayar pajak, Mulai dari pemerintahan Muaro Jambi saat ini masih ada kendaraan dinas yang tifak bayar pajak, sampai ketika Desa baik roda dua maupun roda empat , untuk tahunnya ada yang Tahun sudah lama ada yang hanya tahun ini 2024 , jadi semuanya jumlah kendaraan saya bicara cuma jumlah kendaraan 1.500 kendaraan,"
"Kalau untuk anggarannya setiap tahun itu sudah pasti ada kita anggarkan untuk pembayaran pajak "
Selanjutnya, ulil menyampaikan kemungkinan itu ada kendaraan-kendaan yang mungkin yang sudah tidak ada terpakai tidak dihapus, untuk nilai sendiri itu tanyakan langsubg sama Samsat , berapa pajak kendaraan bermotor secara detilnya, " Ungkapnya.
Padahal dari pajak tersebut kita bisa menjadi kemasukan PAD Muaro Jambi , apa lagi pada saat sekarang ini audah ada aturan yang mengatur daerah yang terbesar bagianya.
"Sesuai dengan jumlah kendaraan , Nah kita berhak juga termasuk kendaraan masyarakat itu kan ada perubahan aturan pembagian dari pajak Itu kan 60% untuk Kabupaten 40% untuk dbh-nya 40% dulu kan beda , " Tutupnya.
Social Plugin