Percobaan

 


Dewan Kuasai Proyek Pokir Dimuaro Jambi, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPRD


SENGETI - Puluhan Proyek yang ada di Kabupaten Muaro Jambi ternyata di kuasai oleh anggota DPRD Muaro Jambi. Puluhan Proyek tersebut dibalut atas nama Pikir Dewan. 


Informasi yang di dapat di lapangan, puluhan paket atau proyek, baik Tender maupun Penunjukan Langsung (PL) yang dibalut dengan Pokir (Pokok Pikiran) Dewan terbanyak berada di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). 


Bahkan, salah satu pejabat saat dikonfirmasi media ini yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihaknya tak kuasa menentukan pihak ketiga atau kontraktor yang akan mengerjakan paket tersebut. 


Pejabat tersebut menjelaskan, bahwa setiap proyek tersebut akan ditayangkan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKP BJ). 


Setelah ditayangkan dan ada pemenangnya, baru lah pihak ketiga atau kontraktor tersebut membuat kontrak kerja di Dinas Perkim. 


Tidak hanya proyek Tender, proyek PL sekalipun Disperkim juga tak kuasa menentukan pihak ketiga nya. 


"Kalau menurut aturannya, ketika Pokir tersebut sudah berbentuk kegiatan, maka tinggal Dinas terkait yang menentukan siapa pihak ketiga yang berhak mengerjakannya. Tapi kenyataannya tidak seperti itu, malah kontraktor tersebut datang ke Dinas untuk langsung membuat kontrak kerjasama dengan dalih sudah mendapat rekomendasi dari yang punya Pokir," sebutnya. 


Sementara itu, jika merujuk pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.


Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.


Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat.


"Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat," ujarnya.


Lebih lanjut Ia mengatakan kalau dewan sudah jadi kontraktor bagaimana dengan pungsi pengawasannya.


“Pokir Pokir Dewan, Proyeknya mereka yang punya, kontraktornya mereka juga yang cari, jadi bagaimana mereka mengawasi proyek tersebut, kalau semuanya mereka yang atur," ujarnya. 


"Praktek ini harus kita hentikan,  penegak hukum juga jangan tutup mata ini harus ditindak,” pintanya.


Sementara itu Pengamat Sosial Ekonomi Politik Dr. Noviardi Ferzi mengatakan hari ini, tidak dapat dipungkiri, No Pokir, No APBD. Dalam proses perencanan pembangunan, kadangkala pembahasan Pokir lebih lama waktunya jika dibandingkan dengan proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah. 


Kerancuan yang muncul seputar pemahaman Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD perlu diluruskan. Karena, kekeliruan ini bisa memicu misleading dalam memahami Pokir.


"Dalam hal ini saya tegaskan, Pokir bukanlah kegiatan yang bertentangan dengan UU. Justru UU-lah yang mengamanatkan Pokir harus dijalankan anggota dewan," tegasnya.


Hanya saja kata Noviardi, DPRD jangan ikut menentukan besaran rincian anggaran suatu program. Hak DPRD hanya berperan sebagai pengusul. Apalagi sampai ikut bermain mengerjakan programnya.


Pihak yang berwenang menentukan besaran jumlah anggaran adalah eksekutif, dalam hal ini SKPD terkait yang mengurus bidang yang sesuai dengan program usulan yang diajukan oleh masyarakat. 


Sementara itu wakil ketua DPRD Muaro Jambi , Junaidi SE menyampaikan bahwa Pokir sampai saat sekarang ini belum jalan, Apa penyebabnya kita belum mengetahuinya. 


Lanjutnya, namun dengan adanya informasi tersebut, dirinya akan manggil pihak terkait untuk meminta penjelasan. 


"Kegiatan Pokir dewan sampai saat ini belum jalan, terkait adanya isu tersebut, saya akan panggil pihak pihak terkait untuk meminta penjelasan, " Singkatnya.