Percobaan

 


Dua ASN di Muaro Jambi Diduga Terafiliasi Masuk Orgaenisasi Terlarang. Ini Penjelasan Kepala Kesbangpol

SENGETI - Ada Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muaro Jambi diduga terindikasi masuk dalam Organisasi Terlarang. Kedua ASN tersebut diketahui bekerja di  Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi. 


Kepala Kesbangpol Muaro Jambi, Kemas Ismail Azim saat dikonfirmasi mengatakan Kedua ASN yang diduga terafiliasi masuk dalam organisasi terlarang tersebut bekerja di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi. 


Lebih lanjut Kemas Ismail Azim menjelaskan kedua ASN tersebut diketahui masuk dalam organisasi terlarang saat Densus88 anti teror melakukan penelusuran ke wilayah Kabupaten Muaro Jambi. 


"Densus88 sudah turun langsung ke tempat kita. Mereka mendatangi langsung ke tempat Dinas Dua orang tersebut bekerja dan menemui Kepala Dinas nya," ujarnya. 


Kemas Ismail Azim mengatakan organisasi terlarang yang dimasuk tersebut adalah NII (Negara Islam Indonesia) jaringan Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Alzaitun. 


"Saya ada debat juga dengan Densus88 terkait organisasi terlarang itu yang dimaksud itu, karna NII kan belum terdaftar di keputusan Presiden, yang masuk peraturan Presiden itu adalah HTI dan FPI. Ketika saya menanyakan kena NII ini dicari cari, mereka bilang karna sudah ada putusan dari pengadilan, hanya saja belum masuk dalam keputusan Presiden tentang organisasi terlarang tersebut" jelasnya. 


Atas temuan Densus88 tersebut, Kesbangpol Muaro Jambi juga sudah menemui salah satu dari dua Ibu ibu tersebut. 


"Yang bertugas di Dinas Kesehatan sudah saya temui, saya tanya kenapa bisa masuk dalam organisasi NII, ibu itu mengakui bahwa  anaknya memang sekolah di Pesantren tersebut, saya tanya ada tidak nyumbang untuk kegiatan NII ?, ibu itu mengaku tidak ada, dia hanya mengirimkan uang untuk keperluan sekolah anaknya dan menyumbang untuk pembangunan masjid. Itu yang dia sampaikan ke saya," ucap Kemas Ismail Azim. 


Lebih jauh Kemas Ismail Azim menyampaikan jika nantinya benar kedua masuk dalam Organisasi terlarang maka langkah yang diambil adalah keduanya akan dibai'at kembali untuk setia kepada NKRI. Jika tidak mau, maka Sanksi terberatnya adalah bisa dipecat dari ASN. 


"Yang dilakukan Densus88 saat ini sifatnya adalah pencegahan, bukan langsung penindakan," tandasnya. 


Saat ditanya apakah dua ASN tersebut terafiliasi dalam jaringan teroris? Kemas Ismail Azim membantah. "Mereka terdata dalam organisasi terlarang," terangnya.