Percobaan

 


Dilaporkan ke Polda Jambi Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak, Begini Penjelasan Caleg NasDem

 


SENGETI - Caleg terpilih dari Partai Nasdem Dapil Kumpeh Ulu Kumpeh yang dilaporkan menggunakan gelar akademik tanpa hak akhirnya angkat bicara. 


Caleg NasDem yang dilaporkan tersebut adalah Bustomi Mantan Kades Desa Sakean Tiga Periode. 


Saat dikonfirmasi awak media  Bustomi menyampaikan apa yang diduga dan dilaporkan oleh oknum tersebut adalah tidak benar. 


"Apa yang dia tuduhukan kepada saya terkait pemakaian gelar akademik tanpa hak, itu tidak benar. Saya ada semua buktinya. Dan saya benar lulusan dari sana. Buktinya pun ada saya pegang," ujarnya. 


Lebih lanjut Caleg Nasdem terpilih Periode 2024 - 2029 Bustomi menyampaikan jika diperlukan dirinya siap melampirkan bukti bukti keabsahan dirinya pernah kuliah di Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta yang saat ini berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia Jakarta. 


Bustomi juga menyebutkan seandainya tempat kuliahnya dulu dianggap tidak memenuhi syarat, artinya bukan dirinya yang memalsukan ijazah tersebut melainkan dirinya dan rekan rekan kuliah nya pada saat itu juga menjadi korban bukan sebagai pelaku pemalsuan gelar akademik. 


Atas tindakan tersebut, jika apa yang dituduhkan itu tidak benar. Dirinya akan melaporkan balik tindakan yang telah dilakukan oleh oknum tersebut ke Polda Jambi. 


"Saya ingatkan kalau nantinya ternyata apa yang dituduhkan itu tidak benar. Maka saya akan tuntut, karena telah mencoreng nama baik saya," tegasnya. 


Demi untuk menyelesaikan persoalan ini dirinya telah mendapatkan surat klarifikasi dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Ghazali yang menaungi Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia Jakarta yang sebelumnya bernama Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta. 


"Nanti kalau memang dibutuhkan saya siap menerangkan dan membawa arsip yang saya punya ke pihak penegak hukum, agar persoalan ini cepat selesai dan nama baik saya dipulihkan," tandasnya. 


Tanggapan KPU Muaro Jambi.


Terpisah Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi Arisno saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan terkait persyaratan untuk menjadi Caleg wajib melampirkan surat tanda tamat belajar minimal tamatan SMA. Untuk yang bersangkutan, pada saat pemberkasan memang melampirkan surat keterangan tamat belajar tingkat perguruan tinggi. 


"Kalau syaratnya kan minimal tamatan SMA. Dan seingat saya yang bersangkutan memang melampirkan surat tanda tamat belajar tingkat perguruan tinggi dan berlegalisir. Bisa dilihat di Silon," ujarnya. 


Terkait perihal adanya laporan yang bersangkutan yang diduga menggunakan gelar akademik tanpa hak, Arisno menyebutkan saat ini laporan tersebut ditangani oleh Gakkumdu Provinsi Jambi. 


"Yang menangani kasus tersebut saat ini bukan di Kabupaten melainkan pihak dari Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU dan yang tergabung dalam Gakkumdu," singkatnya. 


Tanggapan Bawaslu Muaro Jambi


Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Dedi Wahyudi, saat dikonfirmasi Dedi menyebut bahwa laporan terkait Caleg Terpilih dari Partai NasDem Dapil Kumpeh Ulu - Kumpeh Periode 2024 - 2029 itu, saat ini ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jambi. 


"Laporannya di Provinsi, jadi saat ini masih berproses. Dan persoalan ini tidak dilimpahkan kepada kami. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Pihak Bawaslu Provinsi Divisi Penanganan Pelanggaran," tandasnya.