SENGETI - Kantor Kesatuan Bangsa kabupaten muaro jambi mengakui hingga kini belum bisa mencairkan dana hibah parpol untuk tahun anggaran 2024. Hal ini disebabkan persyaratan yang belum bisa dipenuhi calon penerima dana hibah tersebut.
Kepala Kesbangpol dan limas kabupaten muaro jambi, Kemas Ismail Azim mengungkapkan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi para pengurus parpol apabila ingin mencairkan dana hibah yakni adanya surat verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Parpol tahun sebelumnya yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena syarat yang harus dipenuhi oleh mereka belum ada, maka sampai saat ini belum ada yang mengajukan pencairan. Karena memang harus ada hasil verifikasi BPK RI tahun sebelumnya terhadap bantuan tahun sebelumnya," kata Ismail, Senin (22/04/24).
Lanjutnya Dana hibah partai Politik dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk Partai politik yang memenangi Pileg Februari lalu diprediksi bertambah.
Berdasarkan data dari Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi, saat ini dana hibah yang dikucurkan kepada semua parpol senilai Rp 1,120 M lebih. Namun untuk yang akan datang diprediksi bakal meningkat.
Untuk tahun ini anggaran yang digelontorkan masih sama dengan tahun sebelumnya, namun untuk perubahan nantinya akan dianggarkan untuk tahun depan.
"Untuk anggaran kemungkinan akan digelontorkan pada tahun depan. Karena dana hibah ini sifatnya tahunan," kata ismail.
Meski bakal meningkat dibandingkan tahun ini, namun untuk besarannya masih akan dihitung. Yang jelas partai yang akan menerima hibah juga bertambah.
"Jumlahnya masih dihitung. Yang jelas bertambah anggarannya," katanya.
Untuk saat ini, partai yang paling banyak menerima dana hibah adalah PDIP, kemudian Demokrat dan ketiga PKB. Sementara untuk tahun depan petanya berubah, dimana yang paling banyak menerima dana hibah adalah Gerindra dengan jumlah suara 32.408, kemudian PAN dengan suara 29.494 dan ketiga PPP 29.737.
"Untuk satu suara masih Rp 5.022 persuara. Tapi tergantung tim TAPD dan dewan. Apakah bertambah atau tetap," imbuhnya.
Namun Dasar pencairan usai audit dari bpk baru mereka bisa mencairkan anggaran hibah parpol, hal tersebut suatu persyaratan untuk pencairan dana hibah , "ungkapnya.
Kalau pada saat sekarang ini belum ada pengajuan dari pihak parpol yang mengajukan pencaiaran anggaran dana hibah , tetapi pada saat sekarang ini belum ada LPJ dari BPK RI, namun ketika ada temuan dari pihak tim audit BPK maka kita beri limit waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan , hal teraebut lemungkinan besar terkait administrasi, " Kata kepala kantor kesbangpol dan limaa kabupaten muaro jambi, Kemas ismail azim.
Social Plugin