Percobaan

 


137 Perusahaan di muaro jambi Wajib Keluarkan THR H - 10 , Begini Penjelasan Nakertrans


JAMBIONE. COM, SENGETI - Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024. Surat tersebut berisi Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 


Dalam surat tersebut, Menaker memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan. Di antaranya, pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 



"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar amin kabid hubungan industrial dan jamsostek rabu (20/03/24),Amin mengingatkan, THR diberikan kepada pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak. 


Selain itu, para pekerja juga sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Di mana berisi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, " Katanya. 



Amin melanjutkan , jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, mereka diberikan THR secara proporsional.



Namun, menurut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan. "Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR," katanya. 



Amin menyampaikan juga terkait THR mengatakan , dalam menyikapi  bulan ini terlalu banyak jadwal cuti bersama, dan kita himbau kepada perusahaan agar 10 hari sebelum hari H untuk dapat melaksanakan pembayaran," Ungkapnya. 


Lanjutnya, Kenapa pembayaran tunjangan tersebut harus dibayarkan penuh dan dibayarkan tunai di kalangan kecil sesuai dengan SE pengaduan THR itu akan kita buat berorganisasi atau berkantor di dinas tenaga kerja Kabupaten Muaro Jambi, untuk perusahaan di Kabupaten Muaro Jambi yang aktif dan melaporkan terkait dengan peserta karyawan atau jumlah karyawan itu ada 137  dengan jumlah total karyawan 10.000 lebih yang tersebar di perusahaan yang ada di kabupaten muaro jambi, "tegasnya.