Percobaan

 


Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bahar ditahan Polisi


SENGETI - Mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Muaro Jambi.


Pasalnya Budiono jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.


Sembari demikian, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando melalui Kanit Tipikor, IPDA Sudirman, SH, MH menyatakan, berkas perkara tersangka Budiono telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu.


“Tersangka dan barang buktinya telah kita limpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi,”ujar IPDA Sudirman , Rabu pagi 17 Januari 2024.



Dia menjelaskan, tersangka Budiono diduga merampok dana desa dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik jalanjalan, " Tuturnya. 


Jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat di SPJ kan oleh tersangka menggunakan dana desa senilai Rp. 100 juta.


Selain itu, lanjut Sudirman, tersangka juga diduga menilep uang Pendapatan Asli Desa dari hasil panen tandan buah segar kelapa sawit di tanah kas desa.


Tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp. 117 juta dari Pendapatan Asli Desa tersebut.


“Tersangka diduga membuat SPJ fiktif jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tersangka juga diduga tidak menyetor kan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp. 217 juta,”ungkapnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Budiono dijerat Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Diketahui, Budiono merupakan Kades Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi periode 2018-2023.(***)