Percobaan

 


Perda Tarif Penyesuaian Puskesmas di Berlakukan


SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bakal memberlakukan tarif untuk setiap tindakan kesehatan. Namun hal itu tidak berlaku bagi masyarakat yang mempunyai Kartu Jaminan Kesehatan. 


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi saat ditemui awak media di ruang kerjanya Jumat (13/10) mengatakan, saat ini tarif tindakan kesehatan tengah gencar disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.


Dijelaskannya, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan perubahan tarif layanan kesehatan.


Relefansi dari sebuah tindakan pelayanan kesehatan yang diapresiasi atau dikonfirmasi dengan pembiayaan diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2023.


Yang menjadi pertimbangan katanya adalah, Pertama Puskesmas saat ini maupun rumah sakit yang ada di Muaro Jambi mau meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 


Dari sisi peningkatan layanan kesehatan harus mempersiapkan sarana dukungan penganggaran, pembiayaan maupun tenaga kesehatan yang disiapkan.


"Makanya dengan adanya regulasi ini kita yakin tidak akan memberatkan masyarakat malah justru kita akan meringankan masalah ketika masyarakat itu secara sadar segera mendaftarkan dirinya masuk kepesertaan BPJS. Karena melalui kepesertaan BPJS pelayanan kesehatan akan gratis semuanya," ujarnya.


Akan tetapi lanjutnya, ketika masyarakat tidak punya BPJS akan dikenakan Perbu tarif penyesuaian yang nominalnya sesuai dengan standar kompetensi di masing-masing level pelayanan, yaitu Puskesmas, Rumah Sakit Tipe D maupun rumah sakit tipe C.


Untuk itu Pemkab Muaro Jambi berharap masyarakat bisa memanfaatkan Puskesmas maupun Rumah Sakit yang ada di Muaro Jambi sehingga menjadi bagian penting memberdayakan meningkatkan kemandirian Puskesmas dan Rumah Sakit yang muaranya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.


"Saya tekankan yang menjadi catatan buat masyarakat semua bahwa pelayanan kesehatan di muaro Jambi, Gratis ketika dia sudah masuk dalam kepesertaan BPJS. Dengan adanya Perbub ini, diminta supaya masyarakat sadar terkait dengan keberadaan BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional," ungkapnya. 


Diterangkannya, berdasarkan undang - undang, seluruh masyarakat di Indonesia itu harus mempunyai kepastian jaminan kesehatan nasional. Dalam satu wilayah kabupaten/kota itu diminta kapasitas kepesertaannya minimal mencapai 98 persen di tahun 2024 mendatang. 


Bagi masyarakat yang mampu, dapat mendaftarkan diri melalui BPJS Mandiri, dan bagi masyarakat yang kurang mampu agar mendaftarkan BPJS dirinya ke Pemkab Muaro Jambi melalui Dinas Sosial. 


"Sekali lagi kami sampaikan agar masyarakat jangan sampai salah persepsi, pelayanan kesehatan yang berbayar itu dikenakan kepada mereka yang tidak mendaftarkan dirinya ke BPJS. Yang ada kartu BPJS, Semua pelayanan dan biaya perobatan semuanya gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," jelasnya. 


Hingga saat ini, dari 400 jiwa masyarakat kabupaten Muaro Jambi dan target minimal 98 persen ikut BPJS, terealisasi baru 81,8 persen yang ikut BPJS. 


"Artinya masih ada sekitar 79 Ribu masyarakat Muaro Jambi yang belum mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS. Untuk itu, kami akan terus mendorong supaya masyarakat Kabupaten Muaro Jambi mendaftar diri sebagai peserta BPJS," timpalnya.