SENGETI - Menjelang pelaksanaan lelang aset milik daerah yang akan digelar secara terbuka dan dibuka untuk umum pada tanggal 19 Oktober mendatang, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengelar aanwijzing di ruang Ridan Kantor Bupati Muaro Jambi.
Kepala BPKAD Muaro Jambi melalui Kabid Aset Mahalli saat dikonfirmasi mengatakan aanwijzing dilaksanakan guna memperjelas ruang lingkup barang yang akan dilelang serta beberapa syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan lelang nantinya.
"Aanwijzing hari ini diikuti oleh Sekretaris dan pengurus barang OPD yaitu OPD pemilik barang yang akan dilelang," ujar Mahalli Kabid Aset BPKAD Muaro Jambi.
Adapun barang yang dilelang kata Mahalli, sebanyak 119 unit aset. Aset yang dilelang tersebut berupa aset yang bergerak maupun tak bergerak, seperti kendaraan roda dua, empat, alat kantor hingga excavator.
"Rinciannya 20 roda empat, 75 roda dua, 2 alat berat, alat kantor e am paket, scrap 15 paket dan roda tiga 1 paket," ujarnya.
Lelang yang dilakukan ini untuk menghapus aset yang sudah usang namun masih bernilai.
Katanya, kondisi aset tersebut masih ada yang utuh dan ada juga yang dalam kondisi sudah tak layak lagi, bahkan ada yang sudah menjadi besi tua.
"Dalam lelang ini, kami menargetkan minimal Rp 1,8 miliar. Mudah mudahan peminatnya banyak dan harga semakin tinggi," harapnya.
Sementara itu Narasumber aanwijzing ini didatangkan dari KPKNL Jambi Awendri yang menjabat sebagai Pelelang Ahli Pertama.
Dalam sambutannya Awendri menyampaikan Lelang kendaraan bakal menggunakan sistem open bidding, dimana pembeli bisa melihat semua tawaran dari pembeli lainnya.
Namun demikian, lelang tetap menggunakan sistem online melalui website resmi www.lelang.go.id. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa langsung mengunjungi website tersebut.
Lanjutnya adapun persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti lelang tersebut diantaranya sebagai berikut.
1. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang;
2. Calon Peserta Lelang harus membuat akun untuk diverifikasi pada domain https://www.lelang.go.id;.
3. Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang pada layanan BRIVA PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Jambi Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang pada layanan BRIVA PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Jambi.
4. Uang jaminan penawaran lelang :
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
b. Setoran uang jaminan penawaran lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jambi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
5. Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang dapat diperoleh melalui aplikasi lelang melalui internet pada domain https://www.lelang.go.id;
6. Objek lelang berada sesuai dengan daftar lelang tersebut diatas.
7. Objek Lelang dapat dilihat/ ditinjau oleh calon peserta lelang sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023 pada hari kerja dan jam kerja;
8. Objek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya dan dengan semua cacat dan kekurangannya, dengan menyetor uang jaminan peserta Lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi objek lelang serta aspek legal dari objek lelang tersebut (kondisi as is);
9. Peserta Lelang yang hadir dalam pelaksanaan lelang wajib melakukan penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit;
10. Peserta Lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang, wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2 persen, Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
11. Dalam hal pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada point 10, maka status pemenangnya dibatalkan oleh Pejabat Lelang dan Uang Jaminannya akan disetor ke Kas Negara;
12. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku, maka pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat lelang, tidak akan melakukan tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL/Penjual/Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;
13. Segala biaya yang berhubungan dengan pemindahan/biaya angkut dari lokasi objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
14. Penjelasan lebih lanjut tentang objek yang akan dilelang dapat menghubungi Bidang Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan alamat Jl. Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang menghubungi Sdr. IBNU SAWABI 0813 8631 9147, AGUS SUSANTO, 0852 6694 4616, AHMAD TARMIZI 0853 7909 3666, CIPRIANTO 0852 6810 6615 dan KPKNL Jambi beramalat di Jalan Dr. Soetomo No. 17, Telp. (0741) 22028.
"Pelaksanaan lelang insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet). Penawaran lelang selama dua Jam secara Open Bidding," kata Mahali.
Bagi masyarakat yang hendak mengikutinya, masyarakat bisa mengunjungi situs www.lelang.go.id dan sekarang masing-masing item lelang sudah ditampilkan di website tersebut.
Social Plugin