Percobaan

 


Langgar Hukum Adat, Ini Penjelasan PJ Bupati dan Sekda Muaro jambi


SENGETI - Pasca pemblokiran jalan batubara oleh masyarakat kumpeh yang mana hal tersebut berbuntut panjang, pasalnya dalam penandatanganan kesepakatan pembukaan blokade jalan di kumpeh yang dilintasi truk baru bara, ada narasi dalam kesepakatan yaitu " Denda secara adat yakni berupa satu ekor kerbau dewasa dengan harga Rp. 30 juta, yang dibayar oleh perusahaan. 

Namun pj Bupati dan sekda kabupaten Muaro jambi menjadi saksi dan menanda tangani surat kesepakatan, tidak hanya itu saja namun camat dan kapolsek menanda tangani juga, maka bahasa denda adat, pihak LAM jambi menilai kesepakatan tidak sesuai dengan adat, seharusnya ada sidang adat dan dalam hal tersebut pihak adat tidak dilibatkan. 


sementara itu Sekda muaro jambi, Budhi Hartono Saat dikonfirmasikan terkait hal tersebut mengatakan, Perjanjian itu dibuat dengan semangat, untuk menyelesaikan konflik yang sudah terjadi berlarut - larut, dibuat tengah malam lebih kurang pukul 01.00 wib dini hari dalam kondisi letih," Katanya. 

"Sampaianya lagi, saya sore itu baru pulang dari Palembang, Pj Bupati dari Padang langsung ke lokasi," 

Para Pengusaha, Sopir dan Para Pemuda sudah berhari hari konflik , pihak - pihak yang terlibat sepakat/setuju tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun," Ungkapnya. 

jika ada narasi yang kurang tepat dalam Kesepakatan Perdamaian tersebut mohon dimaklumi, yang penting konflik selesai dan ribuan para sopir batubara dapat beraktifitas kembali untuk menafkahi anak istri yang sudah berhari- hari terlantar,"sendunya.

Tidak ada niat sedikitpun untuk merusak Hukum Adat Melayu yang sama - sama kita banggakan dan kita cintai, Kami manusia biasa yang penuh kekurangan dan kekhilafan, hanya Allah SWT yang Maha Sempurna, " Bebernya. 

Sembari demikian Pj Bupati Bachyuni Deliansyah menggapi, hal tersebut Kesalahpahaman kesalahpahaman. 

"saya itu datang kala itu sekira pukul 12.00 malam sebagai kepala daerah menanggapi permintaan masyarakat setempat" kata bachyuni


Dan Bukan berarti tidak menghargai dan tidak menyinggung terkait dengan kondisi adat tapi hari itu saya sebagai kepala daerah berpikirnya macam mana jalan itu bisa dilewati karena yang kita pikirkan bukan hanya pemblokirannya tapi supir dan anak-anak dia yang ada di belakang itu" Jelasnya lagi. 



Ketika dirinya bersama sekda dan sejumlah OPD lainya datang ada semacam kesepakatan antara pengusaha dengan masyarakat,Didalam kesepakatan itu ada semacam bunyi denda adat. 


"Intinya hari itu saya berpikir macam mana masyarakat bisa untuk dapat dibuka masyarakat zaman nerima mobilitas kegiatan Jalan khususnya pertambangan dapat berjalan dengan baik " Pungkasnya. (***)