Percobaan

 


Diduga Ada Permainan, Pemilihan Rektor UIN STS Jambi Alot


SENGETI - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTKI), termasuk rektor UIN STS Jambi .


Hal itu tertuang dalam PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah.


Diketahui bahwa proses pencalonan sudah dimulai pada bulan Juni 2023 dan hasil penjaringan dan penetapan bakal calon yang sesuai dengan PMA Nomor 68 tahun 2015, jo nomor 17 tahun 2021 sudah diserahkan ke Menteri Agama RI pada tanggal 21 Juli 2023.


Namun dengan turunnya PLT Rektor, atas nama Prof. Abu ke UIN STS Jambi sebelum hasil kerja panjer diproses sangat aneh. Hal ini banyak dipertanyakan termasuk dari salah satu calon Rektor UIN STS Jambi periode 2023-2027.


Salah satu Calon Rektor UIN STS Jambi yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri menyatakan Komisi Seleksi menyelenggarakan seleksi selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak menerima pertimbangan kualitatif calon Rektor/Ketua dari Menteri.


"Terhitung sejak tanggal tersebut sampai turunnya PLT Rektor sudah hampir 3 bulan. Artinya disini terlihat kejanggalan dan tanda tanya besar kenapa aturan tersebut seperti dengan sengaja dilanggar dibiarkan berlarut dan menggantung sampai berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat." Sebut salah satu Bakal Calon Rektor UIN STS Jambi lainnya.


Bakal calon yang enggan disebutkan namanya tersebut juga menjelaskan saat ini Rumor dari berbagai sumber bahwa pihak rektorat UIN STS Jambi telah menerima surat dari Dirjen Pendis Nomor B-3915.1/DJ.I/HM.01/09/2023 perihal Peninjauan Ulang Balon Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.


"Tetapi di bagian akhir surat tersebut justeru memerintahkan Rektor untuk melakukan penjaringan ulang bakal calon Rektor dikarenakan adanya syarat tambahan. Padahal persyaratan tambahan dibuat oleh hampir seluruh PTKIN yang menyelenggarakan pilrek dan proses penjaringan itu dilaksanakan oleh Panjer. Rektor hanya meneruskan ke Kementerian Agama." Sebutnya 


Surat tersebut telah dijawab oleh pihak Rektorat UIN STS Jambi dengan nomor B-3734/Un/15/KP.01.2/09/2023 dengan perihal mohon arahan. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pihak panitia dan ketua senat tidak menemukan kesalahan dalam proses penjaringan. Kalau persyaratan tambahan dimasukkan karena sesuai dengan rujukan panjer 2019 dan di PTKIN lain juga membuat syarat tambahan dan syarat yang sama.


Menariknya, calon rektor UIN Semarang kelihatannya tidak dilantik juga karena syarat tambahan yang tidak ada dalam PMA 68 tahun 2015. Apakah kemudian penerapan aturan Dirjen Pendis itu diskriminatif? Ketika tidak menguntungkan dianggap tidak berdasar PMA. Tetapi Ketika menguntungkan dianggap berdasarkan PMA? Apakah begitu sebuah aturan digunakan?


Sampai datangnya PLT Rektor ke Jambi surat permohonan arahan tersebut tidak pernah dibalas. Rektor tidak pernah dipanggil, panjer tidak pernah dipanggil. Ketua Senat juga tidak pernah diminta keterangan atau pendapat, tiba-tiba didatangkan PLT. 


"Kedatangan PLT ini seoalah menganggap para anggota senat di UIN STS Jambi yang terdiri dari para guru besar dan perwakilan dosen program studi dan para pimpinannya tidak mampu melaksanakan penjaringan sesuai aturan berlaku. Tapi apakah betul begitu, atau sengaja diintervensi untuk kepentingan seseorang atau kelompok di atas kepentingan lembaga sesuai aturan berlaku." Jelasnya


Ketika hal ini dikonfirmasi ke panjer tentang mengapa salah satu calon yaitu Prof Asad tidak lolos verifikasi? Pihak panjer menjawab bahwa SKP Asad tidak lazim. 


Ketika ditanya lebih jauh bahwa ternyata SKP yang diajukan oleh Asad hanya ditandatangani oleh Dirjen Pendis, bukan yang ditandatangani oleh atasan langsungnya yaitu Rektor. Melihat hal ini Panjer meminta pendapat dari bagian kepegawaian. Jawaban tertulis dari kepegawaian bahwa SKP tersebut tidak sesuai prosedur diantaranya tanpa melalui proses keberatan sesuai aturan yang berlaku. Jadi dua faktor ini penyebab nama Asad tidak lolos verifikasi.


Ketika ditanya lebih jauh lagi ke pihak internal UIN, ternyata SKP Asad yang ditandatangani oleh atas langsungnya nilainya tidak memuaskan atau di bawah ekspektasi dan dianya menyatakan mempunyai alasan, alat ukur serta bukti fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.