JAMBIONE. COM, SENGETI -
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana rinci tata ruang, yang dalam prakteknya digunakan dalam komplemen dengan peraturan Zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di suatu wilayah Kabupaten/ Kota.
Terkait penyusunan RDTR, Kabupaten Muaro Jambi direncanakan mendapat bantuan Teknis dalam penyusunan RDTR di beberapa kecamatan dari Kementerian ATR/BPN. Terkait hal tersebut Penjabat Bupati Muaro Jambi, diundang oleh Kementerian ATR/BPN untuk melakukan "Penandatanganan Pakta Integritas kegiatan bantuan teknis penyusunan rencana detail tata ruang di kabupaten muaro Jambi, antara pemerintah dalam hal ini dilakukan oleh Pj Bupati muaro Jambi dengan kementerian ATR / BPN RI, Jakarta Rabu (09/07/23).
Penandatanganan Pakta Integritas yang digelar oleh Kementerian ATR/ BPN dilakukan langsung oleh Pj Bupati Bachyuni Deliansyah didampingi kadis PUPR muaro Jambi, Yultasmi.
Bantuan teknis ini merupakan bentuk dukungan Kementerian dalam memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, dimana setiap Daerah harus memiliki Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dengan Online Single Submission ( OSS), ungkap Yultasmi.
Saat ini untuk kabupaten muaro Jambi baru dua kecamatan yang sudah disusun RDTR nya, yaitu kecamatan Jambi luar kota dan Wilayan perkotaan sengeti. Dan pada tahun 2023 ink direncanakan penyusunan RDTR Kec. Mestong yg bersumber dari dana APBD., di samping Penyusunan RDTR Kec. Taman Rajo.
Social Plugin