SENGETI - Sepanjang 2023, Satreskrim Polres Muaro Jambi telah mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 38 orang tersangka yang terdiri dari 36 laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharram Artha didampingi Wakapolres Steven dan juga kasat Resnarkob Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy saat jumpa pers di mapolres Muaro Jambi menyebut jika dirinya mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh narkoba Polres Muaro Jambi.
satres narkoba Polres Muara Jambi sudah melaksanakan pengungkapan 31 perkara penyalahgunaan narkotika jadi setiap bulannya mengungkap 4 sampai dengan 5 kasus atau setiap minggunya setidaknya satu sampai dua kasus berhasil diungkap,"imbuhnya.
Kapolres mengucapkan apresiasi untuk jajaran Resnarkoba atas kinerjanya sudah merupakan prestasi yang bagus untuk wilayah hukum polres Muaro Jambi,"sebutnya.
kita mudah-mudahan bisa mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Muaro Jambi ,untuk hasil dari 31 Kasus yang sudah diungkap jumlah tersangkanya 38 orang terdiri dari 36 laki-laki dan 2 tersangka perempuan ," Sebutnya.
ini sebagian beberapa tersangka yang kami Tampilkan di sini dari 31 kasus tersebut, untuk 21 kasus sudah selesai sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan 10 Masih proses di penyidikan, untuk barang bukti ganja seberat 639,14 gram totalnya setengah kilo gram , untuk sabu-sabu total 77,26 gram serta pil eximer Tramadol sebanyak 150 butir bila dikonversi itu senilai Rp. 82.250.000 ,"bebernya.
"dari pengungkapan tersebut kami asumsikan dapat menyelamatkan 3.712 jiwa "
Selanjutnya dari 31 pengungkapan daerah rawan paling banyak di kecamatan kumpeh ulu ,kemudian Kecamatan Sungai Bahar dan yang ketiga Kecamatan jaluko, "tutur polres.
"Saya apresiasi atas keberhasilannya mengungkap kasus peredaran narkoba di Muaro Jambi," katanya Senin (14/8).
Dari tersangka yang diamankan, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 369,14 gram sabu 77,26 gram exsimer 150 butir.
Bekas beberapa tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sementara yang masih melakukan sidik sebanyak 10 tersangka.
"Jika dikonversikan dengan uang, jumlahnya sekitar Rp 82.250.000," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy menyebut, pelaku yang diamankan ini merupakan kasus yang menonjol.
"Ini merupakan kasus yang menonjol saja," katanya.
Social Plugin