SENGETI - PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat hak pakai instansi, program strategis nasional, wakaf dan rumah ibadah oleh Menteri ATR BPN di Candi Muaro Jambi.
Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Jambi H Al Haris, Kapolda Jambi, Kapolres Muaro Jambi, Bupati dan walikota se provinsi Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menerima sertifikat dari Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto.
Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyebut, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sangat berterimakasih kepada menteri ATR BPN yang telah datang ke Kabupaten Muaro Jambi.
Dengan kedatangan menteri, dirinya berharap bisa membawa dampak positif, terutama bagi masyarakat.
"Terimakasih banyak telah berkunjung ke Muaro Jambi," kata Bachyuni.
Menurut dia, selama ini masyarakat Muaro Jambi sudah banyak terbantu dengan program yang dibuat oleh kementerian ATR BPN. Banyak masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat tanah secara gratis.
"Alhamdulillah, terimakasih pak menteri," kata Bachyuni.
Penyerahan sertifikat ini sekaligus menyerahkan 18 sertifikat hak pakai Candi Muaro Jambi dengan total luas 97,2 hektare yang akan diserahkan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Provinsi Jambi dan Bangka Belitung.
Hadi Tjahjanto mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi yang menghasilkan 13.366 sertifikat tahun ini.
"Pemerintah terus percepat program sertifikasi tanah dan kali ini kehadiran kami di Jambi untuk menyerahkan sertifikat tersebut," kata menteri.
BPN ATR Jambi menyebut jika kegiatan ini merupakan panen raya sertifikat. Pada panen Raya Sertifikat itu dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Batang Hari dengan Bupati Muaro Jambi untuk menyelesaikan Konflik Transmigrasi Trans Unit XXII Tanjung Sari, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum.
Kementerian ATR/BPN juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo yang aktif mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerima program PTSL.
"Saat ini dari total 2,5 juta bidang tanah yang ada di Provinsi Jambi telah terdaftar sebanyak 1,8 juta bidang tanah atau sebanyak 72 persen," katanya. (@21)
Social Plugin