Percobaan

 


Dewan Ulil PPDB Sistem Zonasi Perlu Dikaji Ulang

 


P- Sebabkan Rancunya Data Kependudukan


SENGETI - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan di Kabupaten Muaro Mambi telah dilaksanakan sejak 1 Juli hingga 8 juli 2023 lalu.


Di Muaro Jambi, terdapat sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sistem zonasi. Penerapan sistem zonasi hanya berfokus di jenjang SMP yang berdekatan dengan Kota Jambi yaitu seperti SMPN 7, SMPN 8, SMPN 1 dan SMPN 50.


Hanya saja, sistem zonasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan banyak masalah. Terlebih lagi membuat rancunya data kependudukan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri.


Dia menyebutkan, masalah yang ada saat ini seperti halnya adanya migrasi domisili melalui Kartu Keluarga (KK) calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit. Dimana calon siswa menitip KK sesuai domisili ke KK warga sekitar.


"Tentu hal ini akan membuat masalah lain kedepannya. Artinya, sistem Zonasi ini akan berimbas rancunya data kependudukan yang ada," katanya.


Selain itu, banyak masyarakat Muaro Jambi yang sudah 5 tahun lebih tingggal di Kabupaten Muaro Jambi dan memiliki rumah dan kebun dan bekerja di Muaro Jambi, namun sampai saat ini KK dan KTP nya masih tercatat sebagai penduduk Kota Jambi.


"Hal ini disebabkan agar anak mereka bisa diterima di sekolah di SMP dan SMA di Kota Jambi karena PPDB sistim Zonasi online," bebernya.


Oleh karenanya, kata politisi PAN ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi harus ada kerjasama dengan Pemerintah Kota Jambi untuk menertibkan ini agar tidak ada lagi Kerancuan dan fiktifnya data kependudukan.


"Kebijakan PPDB zonasi perlu dikaji ulang, karena Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota belum siap dengan penyediaan sarana yang memadai dan kesenjangan mutu," tukasnya.