SENGETI -- Dalam melakukan verifikasi untuk para bacaleg DPRD,KPU Kabupaten Muaro Jambi terus merampungkan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masuk ke KPU Muaro Jambi.
Dalam proses verifikasi yang dilakukan saat ini, ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Bacaleg.
Satu diantaranya ada Bacaleg yang masih berstatus ASN. Seharusnya, Bacaleg ini harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri BKD yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari ASN.
Supriadi divisi teknis KPU Kabupaten Muaro Jambi menyebut jika surat pengunduran itu merupakan syarat mutlak bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
"Kalau mengundurkan diri ataupun sudah pensiun, harus ada keterangan dari instansi terkait," kata Supriadi.
Selain ASN, bagi Bacaleg lainnya yang kesehariannya bekerja dengan gaji dibiayai oleh negara juga diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan pengunduran diri.
"Semua yang dibiayai oleh negara baik itu APBD maupun APBN wajib melampirkan surat pengunduran diri," tegasnya
Terkait hal itu, dirinya meminta agar semua bacaleg yang berkasnya kurang diharapkan bisa melengkapinya sebelum masa berakhirnya berlaku yaitu sebelum 7 Juli 2023.
Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU akan mencoret namanya dari daftar Caleg.
"Segera lengkapi berkasnya," Pungkasnya. (@21)
Social Plugin