SENGETI - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang ada di Muaro Jambi.
Hal ini dilakukan guna mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah untuk menciptakan keadilan, serta menangani sengketa dan konflik agraria.
Sejauh ini, progres kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi telah menangani sejumlah presoalan. Seperti halnya saat ini tim tengah mendorong pelepasan tanah di Tanjung Katung yang diajukan masyarakat setempat.
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi, Tamsil, menyebutkan, hal ini merupakan perintah Presiden, bagaimana permasalahan tanah, sengketa-sengketa harus segera diselesaikan.
"Sebab Reforma Agraria mengamanatkan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat," katanya.
Dia mengatakan, reforma agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan asset dan penataan akses. Sehingga untuk melaksanakan program Reforma Agraria, kolaborasi dan sinergi menjadi kata kunci.
"Saat ini, tim gugus Tugas tengah fokus dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat dengan menguatkan kolaborasi dan sinergi antar stakeholders terkait," tukasnya.
Sementara itu, Dr. Sarimah, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN ATR Muaro Jambi, menyebutkan, sejak 2019 lalu BPN Kabupaten Muaro Jambi telah menerbitkan sekitar 1.159 sertipikat tanah kepada masyarakat.
"Yang belum 400 sertifikat. Itu data sejak 2019 hingga saat ini," katanya kepada awak media dalam rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi, kemarin.
Sejauh ini, tim gugus tugas terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan seperti halnya lahan HGU yang konflik, bisa juga di tanah tersebut sudah diduduki oleh masyarakat cukup lama kemudian diajukan pelepasan.
"Saat ini kita tengah mendorong pelepasan tanah sesuai yang diajukan masyarakat di Tanjung Katung," bebernya.
Disinggung soal kendala, Dia menyebutkan, sejauh ini dilapangan cukup banyak kendala. Terlebih lagi untuk kasus pelepasan seperti penguasaan tanah oleh masyarakat melebihi batas.
"Solusinya dalam rakoor ini kita panggil Camat dan Kadesnya untuk mencari titik temu. Jangan sampai dua tiga orang masyarakat banyak yang jadi korban," tukasnya.
Social Plugin