Percobaan

 


Kasus pengadaan Baju Dewan 2015 Bakal Terus Bergulir.

P - Pelapor Minta Kejaksaan Periksa Dewan yang terlibat 


SENGETI - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dan Pengadilan Negeri Sengetii sudah memutuskan bahwa anggota DPRD Muaro Jambi yang tertimpa kasus pengadaan baju Dinas Dewan tahun 2017 lalu.


Dalam putusan itu, satu orang anggota dewan Muaro Jambi SB ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah menjalani hukum selama 11 Bulan kurungan penjara. 


"Sebenarnya saya dihukum atas hukuman Subsider bukan primer. Artinya saya tidak terbukti melakukan perbuatan tercela itu sendirian, akan tetapi terbukti secara bersama sama. Kalau kemarin saya banding, bisa bisa saya bebas karna tidak ada bukti saya melakukan itu sendiri sendiri," ungkap Narasumber yang minta namanya dirahasiakan itu.


Lanjutnya, karna terbukti secara bersama sama (primer) saat itu, ia juga sudah melaporkan beberapa nama ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi agar turut diusut kasusnya. 


"Sayangnya Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tidak lagi mengusut itu, saya tidak tau alasannya kenapa laporan saya tidak ditindaklanjuti. Kalau sekarangkan seolah olah saya sendiri yang melakukan itu, padahal Ketua DPRD saat ini juga terlibat," sebutnya lagi. 


Katanya, awalnya kegiatan pengadaan baju dinas dewan berjalan lancar. Namun, dalam perjalanan ada 17 anggota dewan yang ingin mengubah agar baju yang dibuat nantinya dengan dasar yang lebih bagus dengan menambah biaya dari kantong pribadi.


"Misalnya bahannya itu dari katun, jadi ada yang minta bahan yang lebih bagus lagi, jadi 17 anggota dewan itu sanggup menambah biaya pribadi demi mendapatkan bahan yang lebih bagus," ungkapnya. 


Tak mau dihukum sendirian, rupanya SB membuat laporan agar Ketua DPRD YSB, LTU, KH dan beberapa anggota lainnya yang turut terlibat untuk dapat diperiksa. Namun sayangnya pihak kejaksaan tidak Menindaklanjuti laporannya. 


"Kenapa laporan saya tidak ditindaklanjuti, kalau begini seolah olah saya yang jadi tumbalnya," kesalnya. 


"Harapan saya, pihak kejaksaan dapat melanjutkan laporan yang telah saya buat, agar mereka yang terlibat juga dihukum seperti saya," timpalnya. 


Sementara itu Ketua DPRd Muaro Jambi Yuli Setia Bakti mengaku saat itu dirinya belum menjabat sebagai ketua, namun hanya sebagai anggota biasa. 


"Kalau saya saat itu hanya sebagai penerima, kalau mau jelas persoalan itu silahkan tanyakan langsung kepada ketua yang lama," ujarnya. 


Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Kasi Intel saat ditanya terkait laporan tersebut mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut.


"Selama saya jabat kasi Intel, tidak ada laporannya ke saya. Kalau ada laporannya pasti saya tindak lanjuti. Sebutnya 


"Atau kalau mau, buat laporan baru saja, biar kami tindaklanjuti," timpalnya. (*)