JAMBIBABA. COM, SENGETI - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah yang berada di Rt. 08 Desa Tanjung Katung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muarojambi akhirnya berhasil di ungkap Polsek Maro Sebo.
Satu orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan itu telah ditangkap tim unit reskrim Polsek Maro Sebo.Satu orang terduga pelaku yang di amankan itu bernama Ratno Purwandi (28) warga Rt.08 Desa Tanjung Katung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muarojambi.
Kapolsek Maro Sebo IPTU Wiwik Utomo melalui Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo IPDA Bambang Rikhani saat dikonfirmasi membenarkan adanya giat penangkapan yang dilakukan unit reskrim Polsek Maro Sebo. Penangkapan itu, berlangsung pada Selasa (14/3/23).
" Iya benar, kemaren kita ada melaksanakan giat penangkapan terhadap satu orang terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo.
IPDA Bambang menyampaikan, penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku ini berawal dari adanya laporan korban bernama Supardi (54) warga Rt.08 Desa Tanjung Katung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muarojambi.
Korban mendatangi Mapolsek Maro Sebo untuk melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di rumah miliknya. Korban mengaku, sejumlah barang dan uang dicuri dan ia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12 Juta rupiah.
Mendapati adanya laporan dari warga tersebut, Unit Reskrim Polsek Maro Sebo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke sekitar tempat kejadian perkara. Tim unit reskrim Polsek Maro Sebo pun mendapatkan Informasi tentang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
" Kemudian dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan langsung mengakui perbuatanya. Serta berhasil diamankan barang bukti berupa uang dan barang lainnya milik korban yang disimpan oleh pelaku ditempat persembunyiannya," kata IPDA Bambang.
IPDA Bambang mengatakan, menurut keterangan yang didapatkan dari pelaku. Aksi pencurian yang dilakukannya tidak hanya satu kali.
" Dari keterangan,pelaku telah melakukan aksi pencurian di 10 rumah yang berbeda. Namun, masih dalam satu Desa yang sama," katanya.
Selain mengamankan satu orang pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda CBR dengan nomor Polisi BH 4063 ZE, 1 buah obeng panjang sekira 30 cm warna kuning, uang tunai Rp. 5.045.000 rupiah, 1 unit HP merk Samsung A04, 1 buah celengan warna ping, 1 buah tas warna hitam, 1 buah kalkulator, 3 buah buku kas masjid, 2 lembar STNK sepeda motor, 2 lembar KTP, 1Lembar SIM C.
" Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Maro Sebo. Penyidik akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut," pungkasnya.
Social Plugin