JAMBIBABA. COM, SENGETI - Selasa 21 Maret 2023 pukul 08.00 dilakukan pengamanan sidang putusan terhadap istazi, dan kawan-kawan.
Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti hari ini merupakan tindak lanjut terhadap terpidana Istazi, dan kawan - kawan yang terlebih dahulu telah dilakukan penuntutan selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada pekan yang lalu.
Berdasarkan petikan putusan nomor : 3/Pid.B/2023/PN Snt tanggal 21 Maret 2023, Hakim Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan pidana kepada terdakwa Istazi, dkk yang didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman 1 tahun pidana penjara dan memerintahkan agar terdakwa istazi, dkk ditahan dalam rumah tahanan negara.
Untuk saat ini saudara istazi, dkk telah dipindahkan dari pengadilan Negeri Sengeti ke lapas kelas II a Jambi dengan menggunakan mobil baracuda dari tim brimbob dan petugas pengamanan yang tergabung dari pihak kejari muaro jambi, kodim dan polres muaro jambi. (***)
Social Plugin