Percobaan

 


Dewan minta Jabatan Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi , harus sesuai Aturan

JAMBIBABA.COM, SENGETI -- Jabatan kepala dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi Yultasmi dipertanyakan. Pasalnya sejak lima tahun lalu dilantik, hingga saat ini belum diperpanjang.

Sesuai dengan aturan, pejabat eselon II yang menjabat di satu jabatan tidak boleh lebih dari lima tahun. Boleh lebih namun harus dikukuhkan ulang. Sementara Yultasmi belum dilakukan pengukuhan.

Yultasmi dilantik pada Januari 2018 lalu, dia dilantik bersama lima kepala dinas lainnya. Yaitu Erlina SH MH Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ridwan dilantik menjadi Kepala Perumahan dan pemberdayaan, Fauzi Darwas, menjadi Kepala Dinas Penaman dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ir Ampriandi menduduki jabatan baru Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Dari lima pejabat yang dilantik oleh Masnah Busro tersebut, hanya Yultasmi yang belum bergeser, sementara yang lainnya sudah dilantik tiga kali.

Seperti Herlina  dari BPKAD, kemudian dilantik menjadi asisten dan sekarang dilantik menjadi inspektorat. Kemudian Pauzi Darwas dari PTSP dilantik menjadi kadis Kominfo dan sekarang menjabat sebagai kadis perpustakaan. Selanjutnya Riduwan dari Perkim ke Dispora dan sekarang di Koperindag. Dan yang terakhir Ampriandi dari Ketahanan pangan kemudian dilantik menjadi kepala Dinas Pertanian dan holtikultura. Sementara Yultasmi masih di PUPR.

Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Sumarsen Purba mempertanyakan perihal tersebut. Menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku seharusnya jabatan Yultasmi sebagai kepala dinas pupr Kabupaten Muaro Jambi sudah digeser atau dikukuhkan ulang.

Katanya, jika Bupati memang masih menginginkan Yultasmi menjabat sebagai Kepala dinas PUPR, maka dikukuhkan. Jika tidak, segera digeser atau diganti dengan yang lain.

"Ini ngambang. Harus ada kejelasan," Imbuh Sumarsen Purba.

Ketua komisi III DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini meminta kepada pemerintah untuk menegakkan aturan yang berlaku.

"Jangan sampai nanti ada mall administrasi karena jabatan yang kadaluarsa itu," Sebut Sumarsen. (***)