Percobaan

 


Polres Muaro Jambi Musnahkan BB 701 Gram Sabu

JAMBIBABA. COM, SENGETI -Satres narkoba polres muaro jambi melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 701 gram pemusnahan dilakukan satres narkoba mapolres kabupaten muaro jambi kamis(26/01/23).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung oleh pihak polres, kejari, pengadilan dan pihak terkait.

Wakil kepala polres muaro jambi, Kompol. Steven Kurniawan. S. IK pada saat pemusnahan menyampaikan, Pada siang hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari satu tersangka kita dengan inisial RK alias RB dengan barang bukti sabu seberat 709 gram, "sampainya.

" Lanjutnya, Jadi untuk keterangan barang bukti (BB-red) yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 701 gram disisihkan untuk Balai POM sekitar 1,7 gram dan barang bukti untuk sidang sekitar 5,9 gram, "tukasnya.

Kendati demikian waka polres menuturkan, untuk TKP yang kemarin ditangkapnya di RT 2 Desa Sungai bertam Kecamatan jambi luar kota kabupaten muaro jambi, dan kita melakukan pengembangan di wilayah alam barajo Kota Jambi," Katanya.

"Jadi dari barang bukti yang ada pada saat ini ,sejumlah kalau kita perkirakan ke dalam rupiah sekitar Rp 921 juta ,hampir satu miliar dari barang bukti yang ada "

"Dalam barang bukti ini ya alhamdulillah kita bisa menyelamatkan generasi muda ataupun masyarakat kita dari peredaran sabu-sabu, " Tuturnya.

Kita akan melaksanakan pemusnahan seluruhnya, selain dari Barang bukti yang disisikan untuk balai POM dan di pengadilan.

Untuk pelaku ditangkap di sungai Bartam  ,RT 2  Kecamatan jambi luar Kota,untuk pengembangan Kasus kita sudah melakukan pengembangan cuma memang mentok di satu tersangka, ini yang bersangkutan tidak mengerti ataupun tidak paham siapa yang memberikan ,dengan alasan tersebut tercapainya sudah lumayan lama, sebenarnya untuk tersangka Kalau pengedarnya mungkin masih baru Cuma kalau pengguna disampaikan sudah pernah menggunakan barang haram tersebut.
Ketika ditanyakan oleh awak media terkait paket mesterius waka sampaikan, ya dia bisa dikatakan tidak meterus , karena bentuknya ada, namun pengirimnya aja, nah itulah sampai dengan sekarang kami masih melakukan pengembangan sampai dengan bukti-bukti baru nanti di lapangan, "tutupnya.

TSK inisial RK ketika dimintai keteranganya menuturkan, barang haram itu memang sempat disimpan  3 hari di rumah, pelaku menjualnya ke desa sungai bertam kecamatan jaluko.

Belum sempat diencerkan pelaku diamankan oleh satres narkoba polres muaro jambi.

namun sempat terjual Rp. 500.000 oleh pelaku, dia mengakui baru satu kali terjual. (@21)