Percobaan

 


Sengketa Lapangan Akso Dano, Pengugat Ajukan Banding


JAMBIBABA.COM,SENGETI -  Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memenangkan gugatan perdata prihal sengketa lahan Lapangan Akso Dano yang berlokasi di RT.18, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.


Kemenangan JPN yang mewakili Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi selaku tergugat ini, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sengeti tertanggal 15 Desember 2022 lalu.


"Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dipercaya untuk mewakili Pemda Muaro Jambi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Alhamdulillah putusan tingkat pertama sudah dinyatakan menang pada tanggal 15 Desember 2022,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin kepada media saat menggelar jumpa pers akhir tahun di Kantornya, Senin, 26 Desember 2022.


Ia menjelaskan, pihaknya kini tengah menunggu keputusan dari pihak penggugat, dalam hal ini keluarga Hamid Atuk, apakah ingin mengajukan upaya hukum banding, atau menerima putusan Pengadilan Negeri Sengeti.


"Ya kami berdoa, mudah-mudahan pihak penggugat tidak mengajukan banding atau langkah hukum yang lainnya. Sehingga nanti kalau sudah inkrah, kami meminta tolong ke Pengadilan Negeri Sengeti untuk melakukan eksekusi, sehingga lapangan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi,"jelas Kamin.


Adapun objek lahan yang tengah sengketa tersebut luas nya mencapai 11 ribu meter persegi. Lahan ini letaknya sangat strategis, lantaran berada di sebelah jalur dua jalan raya Jambi-Sengeti.


"Kalau hitung-hitungan dari aset kemarin diperkirakan (besaran nilai jual lahan,red) Rp 11 miliar,"tandas Kamin.


Sementara itu, menyikapi putusan perdata Nomor 30 Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Sengeti tersebut, pihak penggugat dari keluarga Hamid Atuk melalui kuasa hukumnya menegaskan akan melakukan upaya banding.


"Putusan tingkat pertama itu bagi kami yang pertama adalah putusan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya. Yang kedua kami sebagai penggugat tidak terima dan kami akan melakukan upaya hukum. Kami sudah menyatakan banding pada tanggal 23 Desember 2022,"kata kuasa hukum pihak penggugat, Zainal Abidin, Selasa, 27 Desember 2022.


Zainal menjelaskan, selaku penggugat pihaknya tidak bisa menerima apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim pada putusan tingkat pertama ini. 


"Kami tidak terima, kenapa? karna petimbangan hukum hakim tidak melihat dan memahami terhadap fakta hukum yang sebenarnya. Baik itu materi gugatan, materi terhadap pembuktian, materi bukti saksi yang kami hadirkan dan sidang pemeriksaan setempat,"tegas Zainal.


Zainal menuturkan, pihaknya memiliki alat bukti berupa surat pinjam dari Kepala Marga Awin Pasirah yang meminjam lahan kepada Hamid Atuk. 


"Di tahun 1970 Pasirah meminjam sebidang kebun karet untuk dijadikan lapangan bola, itu diakui. 6 orang saksi yang kami hadirkan menceritakan dan meriwayatkan semua persoalan terjadinya proses pinjam pakai sampai proses pembuatan lapangan sepak bola,"tandasnya.


Pengamatan dilokasi, saat kondisi terkini lahan lapangan Akso Dano tampak semak tak terurus. Lahan yang bisanya digunakan untuk olahraga sepak bola tersebut kini terbengkalai dan ditumbuhi rumput liar. (@21)