Percobaan

 


Mustopa Punya Hak Pembagian Ahli Waris Mahidin


JAMBIBABA. COM, SENGETI - Mustapa sebagai pemelihara tanah ahli waris Mahidin dalam kurun waktu puluhan tahun, berhak menerima waris dari ahli waris Mahidin, karena Mustapa sudah menjaga, memelihara tanah milik waris Mahidin. 


Hal tersebut sudah ada surat pernyataan bermetrai yang ditanda tangan oleh pihak pemerintah Desa dan ahli waris dari Mahidin. 


Secara hukum penyerahan tanah tersebut sudah sah, karena kedua belah pihak sudah menandatangani surat penyerahan dari pihak ahli waris Mahidin kepada Mustopa sebagai penerima waris. 


Kepala desa mudung darat Muhammad Ali ,membenarkan hal tersebut,saat di hubunggi melalui via handphone minggu (18/12) . 


"Ya,memang benar tanah tersebut memang uda menjadi hak milik Mustapa yang di dapat pembagian dari ahli waris Mahidin," Sebutnya. 


Hal itu,sebagai upah selama memelihara tanah dari ahli waris Mahidin, dalam kurun waktu uda puluhan tahun yang silam"imbuhnya.


"Tambahnya,bahwa tanah tersebut,asal mulanya hak milik saman bak buy yang punya keturunan MAHIDIN CS sebagai  ahli waris,dan tanah itu oleh Mahidin cs telah di bagi dua,sebagian hak milik Mahidin cs dan sebagian hak milik Mustopa alharmum yang  di kuasai oleh anaknya feri Haryadi, "tegas kades mudung darat. 


Lanjutnya, sedangkan hak milik Mahidin cs telah di jual ke saudara Zakaria alias Tajul semasa ke pimpinan kepala desa sebelumnya, " Tutupnya.


Muhammad Ali menegaskan bahwasanya untuk penarikan sporadik yang  batal itu tidak mau di kembalikan, "bebernya.(@21)