Percobaan

 


Ini !!! Kronologis Komplit Ahli Waris Mustopa dan Mahidin


JAMBIBABA. COM, SENGETI - Dalam komplit yang terjadi di tengah masyarakat desa mudung darat kecamatan maro sebo kabupaten muaro jambi, Mustopa sebagai pemelihara tanah ahli waris Mahidin dalam kurun waktu puluhan tahun. 

Hal tersebut sudah ada surat pernyataan bermetrai yang ditanda tangan oleh pihak pemerintah Desa dan ahli waris dari Mahidin. 


Secara hukum penyerahan tanah tersebut sudah sah, karena kedua belah pihak sudah menandatangani surat penyerahan dari pihak ahli waris Mahidin kepada Mustapa sebagai penerima waris. 


Kepala desa mudung darat Muhammad Ali ,membenarkan hal tersebut,saat diminta keteranganya terkait masalah tersebut, selasa (20/12). 


"Ya,memang benar tanah tersebut memang uda menjadi hak milik Mustapa yang di dapat pembagian dari ahli waris Mahidin," Sebutnya. 


Hal itu,sebagai upah selama memelihara tanah dari ahli waris Mahidin, dalam kurun waktu uda puluhan tahun yang silam"imbuhnya.


"Tambahanya,bahwa tanah tersebut,asal mulanya hak milik saman bak buy yang punya keturunan Mahidin CS sebagai  ahli waris,dan tanah itu oleh Mahidin cs telah di bagi dua,sebagian hak milik Mahidin cs dan sebagian hak milik Mustopa almarhum yang  di kuasai oleh anaknya Feri Haryadi , "tegas kades mudung darat. 


Lanjutnya, sedangkan hak milik Mahidin cs telah di jual ke saudara Zakaria alias Tajul semasa ke pimpinan kepala desa sebelumnya, " Pungkasnya.


Kronologis kejadianya begini, dalam musyawarah mufakat bahwa memang tanah itu sudah hal milik mustopa, dikabari oleh anaknya feri haryadi yang didapat dari ahli waris MahidinMahidin, hal ini diketahui ketika ada laporan tesebut, "ungkap kades Ali. 


Harapan Ali, sesuai dengan hasil mufakat yang terlampir diatas, maka tanah tersebut memang betul milik mustopa, namun saya sebagai pemerintah Desa agar kedua belah pihak bisa memahami, dan tidak ada komplikasi antara kedua belah pihak, sehinga komplit yang ada sekarang bisaterselesaikan. (@21)