Percobaan

 


Dosen Unja Pakai Jas Tahanan

 


JAMBIBABA. COM, JAMBI - David Iqroni harus merasakan dinginnya rutan Mapolda Jambi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan Mahasiswa Universitas Jambi (Unja).


Saat konferensi pers di Mapolda Jambi, David tertunduk lesu dengan tangan terborgol, Wadireskrimum Polda Jambi AKBP Trisaksono  Puspo Aji mengatakan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.



Saat ditanya terkait ancaman saat tersangka menelpon korban, pihak kepolisian akan memanggil ahli komunikasi.


"Laporan yang masukkan dugaan penganiayaan, tapi kalau ada laporan pengancaman kita akan ajak ahli komunikasi, kan ancamannya via telepon" katanya Jumat (23/12).


Terkait informasi yang beredar adanya Beking terhadap Tersangka, Mantan Kapolres Bungo ini menyebutkan bahwa informasi itu tidak benar.


"Tidak ada Bekingan, kalau ada tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan " akunya.



Sementara itu, Humas Unja Muhammad Farizi mengatakan Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi


"Tugas-tugas yang bersangkutan sebagai ASN dialihkan ke dosen yang lain, selain itu Unja akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap terhadap korban" katanya.


"Unja berkomitmen menuntaskan kasus penegakan disiplin ASN" tegasnya.(JO)