Percobaan

 


Spesialis Perampokan Pecah Kaca Mobil Berhasil di Bekuk Polisi



Jambibaba. Com, SENGETI - Pelaku perampok dengan modus pecah kaca mobil terjadi di wilayah kabupaten Muaro Jambi tepatnya di RT 10, Desa Sekernan, Pada hari Jum'at 23 September 2022, berhasil di ringkus tim opsnal Polres Muaro Jambi bersama Polsek sekernan.


Kapolsek Sekernan IPTU Wiji Nureko Wahyu menjelaskan, Diketahui pelaku bernama Angga dan Rudi, warga Kayu Agung Sumatera Selatan, dan Depok. Diamkan Minggu 9 Oktober 2022


"Pelaku spesialis perampokan antar Provinsi ini berhasil di tangkap tim Reskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Sekernan di bayung lincir hendak kabur ke Kampung halaman." Kata Kapolsek Sekernan IPTU Wiji Nureko Wahyu 


Kedua pelaku merampok uang kepala puskesmas sekernan dengan cara pecahkan kaca mobil korban, pelaku langsung mengambil uang korban yang di simpan dalam mobil sebesar 160 JT.


"Dalam kejadian ini TIM langsung melakukan cek TKP melaksanakan pemeriksaan CCTV dan dihasilkan CCTV didapatkan petunjuk, setelah dapat petunjuk kita koordinasi dengan Polres maupun polsek-polsek wilayah perbatasan terkait dengan CCTV tersebut." Jelas Kapolres Sekernan 


polisi bergerak cepat dan bekerja sama dengan polsek bayung lincir melakukan razia di jalan dan menemukan pelaku.


"Alhamdulillah kerja sama dengan Polsek Bayung lincir didapatkan hasil dari razia bahwa TSK tersebut melewati daerah tersebut dan TIM langsung melaksanakan penangkapan." Sebut Kapolsek Sekernan 


Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti uang tunai, Bukti Transfer dari bank BNI, dan motor.


"Kemungkinan menurut informasi dari TSK yang kita dapatkan ada 5 orang pelaku, Sementara rudi sebagai penyetor uang hasil rampokan ke bank BNI setor tunai, untuk 4 orang lagi tetap melaksanakan pengembangan dan DPO kita tetap kerjasama dengan Polres maupun dengan masyarakat." Kata IPTU Wiji Nureko wahyu


Pelaku di kenakan pasal 363 yang mana bunyi pasal tersebut adalah barang siapa mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut untuk dimiliki terus ditambah lagi dengan perusakan akan dihukum maksimal 5 sampai 7 Tahun penjara.(Rey)