Percobaan

 


Rekrut PPK dan PPS KPU Muaro jambi Sosialisasi Badan Adhoc


JAMBIBABA.COM, SENGETI --  KPU kabupaten muaro jambi Untuk mensukseskan pemilu di 2024 mendatang, bakal merekrut badan AD Hock pada tingkat PPK dan PPS di Kabupaten Muaro Jambi.


Ketua KPU Muaro Jambi, Elfi Prasetya menyebut, perekrutan dibuka pada tanggal 16 hingga 27 November 2022 mendatang.


Dalam perekrutan kali ini, ada beberapa item yang direvisi dari pemilu sebelumnya, terutama soal umur. 


Kata Elfi, pada pemilu kali ini, anggota PPK, PPS berusia maksimal 55 tahun. Dan minimal 17 tahun.


"Pembatasan usia mengingat sebelumnya banyak yang meninggal dunia," kata Elfi. Senin (7/11).


"Alhamdulillah untuk pemilu sebelumnya tidak banyak yang meninggal," lanjut Elfi.


Adapun syarat yang lain hampir sama dengan yang sebelumnya, seperti tidak tergabung dalam anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik.


Calon merupakan warga yang tinggal diwilayah kerja masing-masing yang mampu secara sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika


Kemudian pendidikan paling rendah  sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.


"Calon juga tidak pernah dijatuhi saksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten kota atau dewan penyelenggara pemilu," jelas Elfi. (@)