Percobaan

 


Jamuri Kritik dan Aprisiasi Pidato Pj Bupati Muaro jambi pada Paripurna DPRD APBD TA 2023



Jambibaba. Com, SENGETI - Menyimak pidato Pejabat Sementara Bupati yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD  dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023 pada Senin tanggal 31 Oktober 2022, yang lalu.

Jamuri aktivis Sembilan jambi, ketika dimintai keteranganya terkait hal tersebut menuturkan, Dalam pidatonya Pj. Bupati menyampaikan bahwa secara garis besar penyusunan belanja daerah menyesuaikan akibat perkembangan global berbagai aspek antara lain Resesi Dunia pada tahun 2023 yang akan datang sampai dengan penyampaian kesimpulan tentang lonjakan inflasi sebagai akibat dari terjadinya konflik antara Rusia dan Ukraina yang dikhawatirkan akan mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Muaro Jambi pada khususnyakhususnya, "imbuhnya.

Sebutnya,Pada kesempatan itu Pj. Bupati menyampaikan bahwa pokok - pokok substansi belanja Daerah diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggungjawabnya (OPD), dengan peningkatan Alokasi Anggaran Belanja yang direncanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah harus terukur yang diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatmasyarakat, "bebernya.

Lanjutnya, nah Penggalan kalimat pada bagian terakhir paragraf diatas sepertinya perlu diapresiasi, dimana kalimat tersebut termasuk pada kategori kalimat bahasa Metafora (kiasan) ataupun Majas dimana Peningkatan Alokasi Anggaran disamakan dengan peningkatan kinerja pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, "tuturnya.

"Bahasa yang memiliki makna yang dalam dari sosok pemimpin yang benar - benar mampu menghayati dan mengamalkan Azaz - Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan  konsep Pemerintahan yang dinamis (Dynamic Governance), serta tidak hanya menjadikan slogan dibibir yang pendamping lidah tak bertulang (lipt service) dalam mengucapkan sebaris kalimat indah tentang citra dan performa Pemerintahan yang bersih dan berwibawah (Clean and Clear Good Governance), "pungkasnya.

Pidato dengan bahasa yang halus dan begitu indah dalam mengemas pengakuan yang begitu jujur tentang bagaimana kompetensi (kemampuan) dan profesionalitas kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khususnya Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah yang belum sama sekali menunjukan kemampuan dalam menggali Potensi Sumber Daya Alam ataupun Kekayaan Negara untuk dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang kembali digambarkan dengan ungkapan rencana peningkatan PAD sebesar 4,3% dengan harapan akan diperoleh Pendapatan dari sektor Pajak Daerah. yang berarti kemampuan mendapatkan PAD dalam satu tahun dengan rata - rata lebih kurang hanya sebesar 0,35 % per Dua Puluh Hari Kerja atau sama dengan 0,0175% perhari.   

Harapan demi harapan terurai secara systematis dengan uraian tentang rencana Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp. 59.064.559.415,00 (Lima Puluh Sembilan Milyar Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah), Retrebusi Daerah sebesar Rp. 6.095.414.600,00 (Enam Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Rupiah).

Selanjutnya diharapkan hasil yang diperoleh Pemerintah Daerah dari pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yaitu sebesar Rp. 6.700.000.000,00 (Enam Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) serta lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp. 32.014.249.870,00 (Tiga Puluh Dua Milyar Empat Belas Juta Dua Ratus Delapan Pulujh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Mungkin sebagai makna ungkapan Pj. Bupati yang menyatakan bahwa peningkatan Alokasi Anggaran Belanja yang direncanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah harus terukur yang diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu Belanja Daerah sebesar RP. 1.444.946.956.182,00 (Satu Triliun Empat Ratus Empat Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Seratus Delapam Rupiah) atau dengan peningkatan sebesar 1,2 % (Satu koma Dua persen).

Kiranya dengan pengetahuan dan kesadaran beliau akan kemampuan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Leading Sector (Sektor Pemimpin) Pendapatan dan Perencanaan hingga diambil kebijakan peningkatan belanja daerah yang minim dengan tujuan utama agar benar - benar diikuti dengan daya nalar kabinet pembantu yang bisa memilah dan memilih belanja yang betul-betul menjadi skala prioritas sebagai perwujudan ataupun manipestasi campur tangan pemerintah pada negara yang menganut paham negara kesejahteraan (Welfare State).

Yaitu dengan cara membelanjakan keuangan daerah/negara secara benar dan tepat atau dengan meminimalisir kegiatan yang bersifat serimonial belaka atau yang tidak menyentuh secara langsung kepada hajat hidup orang banyak misalnya seperti kegiatan Out Bond yang pada Tahun Anggaran 2022 mencapai nilai Ratusan Juta Rupiah,"sebutnya.

"Tentunya sebagai seorang Pejabat Sementara Kepala Daerah beliau mengerti benar tentang bagaimana tidak dapat dilakukan pemanfaatan sumber daya alam menjadi Pendapatan Asli Daerah yang syah menurut regulasi yang berlaku, antara lain Pajak Air Tanah, Pajak Air Komersil dengan salah  satu icont produksinya adalah Air Mineral dalam Kemasan, Pemanfaatan kawasan Parkir pada lokasi - lokasi Pabrik Kelapa Sawit, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dari sektor bisnis Proferti ataupun Perumahan, serta dari sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Pajak Rumah Walet, dan Pemanfaatan Gedung Kir Kendaraan yang telah menelan anggaran biaya Miliaran Rupiah untuk pembangunannya yang sekarang harus terbengkalai menjadi rongsokan yang tidak berguna, "tukasnya.

Ditegaskannya,Tanpa didukung dengan Kompetensi, Profesionalitas, Kapabilitas dan Kredibilitas Kinerja serta Sikap Prilaku (Attitude) Kabinet pembantu yang sesuai dengan etika moral dan akhlak peradaban bangsa maka harapan dalam kebijakan Pj. Bupati dan ekspektasi masyarakat tidak ubah bagai pepatah “Bak Pungguk merindukan bulan”. Harapan dari mimpi indah dapat hidup bersama rembulan di ketinggian langit tidak lebih dari kepercayaan buta, buta mata, buta hati, sehebat apapun kemampuan terbang Pungguk tidak akan pernah dapat mencapai langit. Pj, Bupati dan Masyarakat Muaro Jambi hanya sama - sama sebagai penghayal alias penikmat mimpi di luar tidur,"tutupnya

Sementara itu sekretaris daerah (sekda) pemerintah kabupaten muaro jambi Budhi Hartono ketika dikonfirmasikan mengatakan,kami berterima kasih atas komentarnya,Semua kritik dan saran akan menjadi masukan berharga untuk perbaikan di masa yang akan datang,"tutupnya.(***)