Percobaan

 


PROGRAM PODCAST BERTAJUK DIARI SIKOPI (DIALOG DEMOKRASI KPU KABUPATEN MUARO JAMBI )





Oleh :  Kiki Oktarina
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum universitas Jambi)
Nim P2B121005

Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah saat ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat, hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan di berbagai media massa sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintahan.
Salah satu upaya Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh seluruh elemen pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan merevisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
KPU sebagai instansi/lembaga  pemerintah  penyelenggara  pemilihan umum  perlu  terus  berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya, karena keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan dimana penerima pelayanan akan merasa puas apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan.
Dalam konteks ini, prinsip pelayanan yang mencakup: mudah, transparan dan tepat waktu bukan sekedar slogan, melainkan benar-benar menjadi kenyataan. Selama ini upaya perbaikan layanan dilakukan dengan belum melibatkan assesment kebutuhan perbaikan terlebih dahulu, sehingga perbaikan layanan terkesan dalam bentuk tindakan – tindakan sporadik yang biasa saja tidak sesuai kebutuhan, untuk itu pelaksanaan indeks kepuasan masyarakat ini sebagai bagian dari assesment atas kebutuhan perbaikan menjadi hal yang tidak hanya perlu dilakukan melainkan penting. Dinamika selera dan preferensi pelanggan dalam hal ini masyarakat selalu berkembang, sehingga perlu upaya- upaya untuk melakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka penyesuaian itu harus ada indentifikasi kritis dalam bentuk feed back dari penerima layanan langsung karena pelayanan publik harus ditingkatkan, baik kualitas maupun kuantitasnya.
KPU Kabupaten Muaro Jambi sendiri saat ini selain telah memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang melayani masyarakat luas untuk bertanya dan mendapatkan informasi Kepemiluan, juga memiliki program Podcast DIARI SIKOPI (Dialog Demokrasi KPU Kabupaten Muaro Jambi) yang telah diluncurkan pada tanggal 22 Januari 2022, dimana program ini selain dari bentuk pelayanan KPU Kabupaten Muaro Jambi juga memberikan informasi - informasi terkini tidak hanya informasi pelaksanaan PEMILU dan PILKADA Tahun 2024 tetapi juga informasi tentang Kelembagaan KPU itu sendiri, Diari Sikopi Ini juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat luas untuk memperoleh informasi kepemiluan melalui Sosial Media seperti YOUTUBE, TIKTOK, INSTAGRAM dan lainnya sehingga masyarakat luas di semua kalangan bisa mendapatkan informasi Kepemiluan dengan mudah, transparan, dan berkualitas dengan ketercapaian indikator–indikator mutu serta kuantitas daya jangkau layanan dapat terpenuhi. Yang kesemuanya ini membutuhkan keterlibatan semua pihak dalam melakukan perbaikan layanan publik  termasuk  masyarakat yang berfungsi  sebagai  penerima  layanan.  Oleh sebab  itu,  indeks Kepuasaan Masyarakat  ini  juga  merupakan  opini  publik  terhadap  layanan  yang diberikan selama ini. Opini publik dimaksud disusun sampai dengan mendapatkan indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan.  Kesimpulan Bahwa Pelayanan KPU Kabupaten Muaro Jambi sudah sesuai berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.

Daftar Pustaka
PERMENPAN RB Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan
PERMENPAN RB Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.(kiki)