Percobaan

 


Diduga Curi Arus PLN Denda Rp 800 juta, Pj Bupati Panggil Pjs Dirut PDAM Muarojambi



JB, SENGETI -- PDAM Unit Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi diduga melakukan pencurian arus listrik.


Akibatnya, petugas PLN melakukan tindakan tegas dengan mencabut KWH meter listrik pada pompa PDAM unit Sungai duren tersebut.


Selain mencabut KWH meter, PLN Jambi juga memberikan denda berupa uang Rp 800 juta kepada pihak PDAM.


Menyikapi hal itu PJ bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah ketika dikonfirmasi membenarkan jika PDAM Muaro Jambi diberikan denda oleh pihak PLN.


Terkait hal itu, PJ mangaku jika dirinya telah melakukan pemanggilan terhadap Pjs direktur PDAM Muaro Jambi, Elis Persada.


"Tadi sudah ketemu dengan direktur sementara terkait dengan denda Rp 800 juta tersebut," kata Bachyuni. Selasa (23/8).


Meski telah bertemu dengan pihak PDAM namun dirinya belum mengungkap apa persoalan yang dihadapi sehingga PLN menjatuhkan denda Rp 800 juta tersebut.


Katanya, dirinya juga telah berkoordinasi dengan pihak PLN Jambi untuk membahas permasalahan yang dihadapi saat ini.


"Besok sore saya bertemu dengan GM PLN Jambi," kata Pj.


Setelah pemanggilan tersebut barulah tahu apa permasalahan yang sebenarnya dan akan dikomportir dengan jawaban dari direktur PDAM Muaro Jambi.


"Kalau sekarang saya belum bisa mengatakan itu maling Karena saya belum ketemu langsung dengan GM PLN, setelah ketemu baru tahu permasalahan ABC atau d kenapa bisa terjadi denda Rp 800 juta tersebut," pungkasnya.


Untuk diketahui, PLN Jambi melakukan tindakan tegas kepada pelanggan yang nakal. Satu diantaranya adalah PDAM Muaro Jambi.


Beredar kabar jika PDAM Muaro Jambi diduga melakukan pencurian arus listrik di pompa unit Sungai duren. Selain melakukan pencurian listrik, segel dari meteran atau kWh meter yang ada dipoma tersebut dirusak.


Akibatnya, PLN melakukan tindakan tegas dengan mencabut kWh meter listrik yang ada disana.


Selain dicabut, pihak PLN juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 800 juta Kepada pihak PDAM.


Diputusnya KWH meter tersebut membuat PDAM Muaro Jambi panik dan mereka melakukan pertemuan dengan pihak PLN yang dimediasi langsung oleh Pj bupati Muaro Jambi.


Setelah melakukan mediasi akhirnya meteran kembali dipasang namun dengan catatan pihak PDAM wajib melakukan pembayaran terhadap denda yang ditetapkan oleh PLN tersebut. 


Pembayaran denda tersebut diberikan tenggang waktu selama tiga hari, namun hingga kini mereka belum melakukan pembayaran terhadap denda tersebut.


Plt Direktur PDAM Muaro Jambi Elis Persada ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihak PLN mencabut meteran listrik yang ada di unit PDAM Sungai duren.


Dikatakan Elis, pihaknya tidak pernah melakukan pencurian listrik pada meteran tersebut. Hal itu dibuktikan dengan pembayaran listrik yang selalu rutin setiap bulannya di mana mereka membayar listrik sebesar Rp 40 juta hingga Rp 42 juta perbulannya.


"Kami rutin bayar," kata Elis.


Elis membenarkan jika segel pada meteran tersebut telah rusak namun dirinya tidak mengetahui apa penyebab rusaknya segel tersebut.



"Kalau itu tidak adolah. Ngerti be idak, dekat itu be dak berani kito," kata Elis Persada. Senin (21/8).


Kata Elis, saat ini masih berproses dan melakukan hak jawab terhadap peristiwa tersebut.


Pencabutan meteran listrik tersebut dilakukan oleh PLN pada Jumat (19/8) lalu. Hal itu dibenarkan oleh Manager PLN Jambi Hanfi Ardean.


Melalui sambungan telepon, Hanfi menyebut jika pihaknya melakukan pemutusan listrik yang ada di PDAM unit Sungai Duren itu karena diduga adanya pelanggaran.


"Iya, diduga ada pelanggaran, makanya kita cabut," kata Hanfi.


Namun dirinya belum bisa memberikan keterangan banyak terhadap kasus ini, sebab sekarang masih melakukan proses sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh PJ bupati Muaro Jambi beberapa hari lalu.


"Tunggu sampai besok. Karena besok tiga harinya. Kalau tidak ada itikad baik, baru kita berikan keterangan resmi," singkat Hanfi.(Rey)