Percobaan

 


Anggota DPRD Robinson Berhasil Mediasikan PT BSU Bersama Warga



MUAROJAMBI- Anggota DPRD Muaro Jambi Robinson Sirait Fraksi PAN pasilitasi sengeta antara PT Bangun Sawit Utama dengan warga Desa Tanjung Lebar kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi .Sengketa tersebut bermula ketika kolam penampungan limbah PT BSU jebol hingga mencemari aliran sungai Kandang yang biasanya tempat nelayan mencari ikan . 


Dari insiden tersebut sebanyak 48 masyarakat harus menganggur lantaran sungai tempat  mencari ikan tercemar air limbah PT BSU. Oleh sebab itu Anggota DPRD Muaro Jambi Robinson Sirait mengambil langkah untuk memediasikan Pihak Perusahaan bersama warga yang kesehatiannya mencari ikan di Sungai Kandang. 


Seperti yang diceritakan Robinson Sirait. Kata dia sengketa antara Perusahaan dan warga sudah berakhir dengan damai. Hal ini setelah perusahaan memenuhi tuntutan warga nelayan setempat dengan memberikan kompensasi berupa uang tunai, yang jumlahnya Rp. 200 juta yang di berikan kepada 48 nelayan .


" Alhamdulillah sengketa PT BSU bersama warga selesai dengan damai, " Kata Robinson 31 Agustus 2022.


Lanjut Robinson menyebut, bahwa tidak hanya kompensasi berupa uang saja yang di berikan oleh pihak perusahaan. Mereka juga akan menabur  ribuan bibit ikan dialiran sungai kandang, penyelesaian sengketa .


" Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi kedepan "Ujarnya.


 Sementara itu, Supangat satu diantara nelayan masyarakat Tanjung Lebar Mengucapkan terimakasih kepada Kades Tanjung Lebar, Anggota DPRD Muaro Jambi dan DLH Provinsi Jambi yang sudah membantu menyelesaikan permasalahan ini. 



" Kami sangat berterimakasih kepada ibu kades sulastri, Pak Robinson dan semua pihak yang terlibat dalam membatu kami sengketa ini, " Pungkasnya