Percobaan

 


Kandang Ternak Babi Marak di Muaro Jambi


JAMBIBABA.COM,SENGETI - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi, menemukan sejumlah kandang atau lokasi usaha peternakan tak berizin alias ilegal.

Ini merupakan  hasil monitoring para petugas di lapangan. Ini berdasarkan surat perintah dari Kasatpol PP Muaro Jambi dalam melakukan penegakan peraturan daerah yang berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

PPNS Satpol PP Muaro Jambi, Erwin, mengatakan, berdasarkan hasil turun ke lapangan, pihaknya memang menemukan ada beberapa usaha yang telah menjalankan usaha dan tidak memiliki izin bangunan dan tidak sesuai dengan peruntukan.

"Kita temui peternakan ayam, itu mereka punya izin tapi tidak sesuai dengan yang ada di lokasi. Izin lain, sementara peruntukannya beda. Ada beberapa tempat," katanya kepada awak media, kemarin.

Selain itu, pihaknya juga menemukan  beberapa kandang babi yang tidak memiliki izin bangunan. "Salah satunya di kasang Kota Karang, Kumpeh Ulu. Di sana, ada sekitar 40 ekor babi," bebernya.

Untuk tindak lanjutnya, kata Erwin, sesuai dengan SOP pihaknya akan meminta keterangan dari pemilik usaha. Pihaknya juga sudah layangkan surat pemanggilan pertama, tapi pemilik usaha itu sendiri belum datang.

"Terus 4 Juli 2022 kita melakukan pemanggilan kedua, sampai sekarang kita tunggu apakah mereka datang atau tidak dari pihak pelaku usaha sendiri belum ada konfirmasi dengan kita," jelasnya.

Setelah melakukan pemanggilan ketiga nantinya, lanjut Dia, namun kenyataannya tidak datang juga pemilik usaha tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan SOP.

"Kita lakukan penyegelan atau penutupan sementara sampai mereka mengurus semua izin yang sesuai dengan usaha yang mereka jalani," ungkapnya.

Dari keterangan pelaku usaha saat ditemukan, untuk kandang babi tersebut sudah turun-temurun itu sejak tahun 1982. Sampai sekarang usaha tersebut masih dijalankan oleh anaknya yang berdomisili di kota Jambi.

"Dari pengakuan pemilik usaha, memang sudah ada kesepakatan dan izin dari masyarakat, tapi kita belum kroscek ke lapangan contoh ke Pak RT," tukasnya.(Rey)